
JAAMSUMSEL.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Muba menangkap seorang pengedar sabu berinisial RA (21) di Jalan Sukarame Kec. Sekayu, Senin, (05/05/25).
Kasat Reserse Narkoba Polres Muba Iptu Budi Mulya, Sh, Mh mewakili Kapolres Muba Akbp God Parlasro Sinaga, Sh, Sik, Mh mengatakan, Petugas menyita 11 (Sebelas) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,23 (Dua koma dua tiga) gram sebagai barang bukti saat menangkap RA.
“Anggota unit kami telah mengamankan satu tersangka inisial RA, Pengedar sabu – sabu, sebanyak 11 Paket dengan total barang bukti seberat berat bruto 2,23 gram” ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (07/05/25).
http://jaamsumsel
Berdasarkan hasil penyelidikan anggota kepolisian dan hasil pemantauan, RA berhasil ditangkap dirumahnya sendiri. Tak hanya itu, 1 (Satu) Buah plastik klip bening, Uang tunai Rp150.000, 1 (Satu) unit handphone vivo warna ungu turut menjadi barang bukti.