
OKUS.JAAMSUMSEL.COM – Dalam Konferensi Pers Pihak Kepolisian telah mengamankan pelaku tabrak lari yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia.
Insiden kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada Minggu (26/01/25) pagi pukul 05.40 WIB tepatnya dijalan raya simpang martapura menuju muaradua desa Karang Agung kec Simpang kab OKU Selatan.
Dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Oku Selatan Akbp M Khalid Zulkarnaen, S ik MH hari ini senin (03/03/25) menjelaskan secara detil.
Kendaraan mobil Toyota Avanza Putih No. Pol Bg 1690 FE yang di kemudikan berinisial DH (39) tahun.
Melaju dengan kecepatan tinggi dari arah simpang martapura menuju muaradua.
Pengemudi Avanza langsung melarikan diri setelah kendaraannya menabrak korban pejalan kaki saat bersama cucu nya. Sang cucu saat itu hanya berdiri di samping korban sudah tergeletak.
“Benturayangnnya keras sekali sehingga korban R terpental. Tubuh korban luka parah sendangkan cucunya berdiri di samping neneknya (korban)” Katanya.
Lanjutnya, korban mengalami luka robek dikelilingi mata kanan, luka robek dan patah tulang kering kaki kanan, luka robek dan patah tulang pergelangan kaki kiri serta luka robek di telapak kaki kiri.
Dalam konferensi polisi mengatakan bahwa, korban mengalami cedera yang sangat parah sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian. Sedangkan cucu korban tidak mengalami luka fisik.
Polisi yang mendapatkan informasi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (tkp). Tanpa adanya rasa tanggung jawab, korban akhirnya ditinggal tergeletak bersimbah darah di tengah jalan oleh pengemudi.
Kerja keras Polisi Oku Selatan dengan berbagai upaya membuahkan hasil setelah tiga minggu lamanya , melacak keberadaan DH.
Rekaman cctv di sepanjang jalur yang dilalui pengemudi ini menjadi petunjuk penting dalam mengungkap kasus tabrak lari.
Akhirnya, jumat (21/02/25) Sore, setelah dilakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga nya alhasil pengendara mobil DH menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DH akan dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dn angkutan jalan, pengemudi DH akan diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Aj)