Penggunaan formalin pada produk pangan sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Zat kimia tersebut dapat menimbulkan iritasi pada saluran pencernaan, merusak organ dalam, hingga meningkatkan risiko gangguan kesehatan serius apabila dikonsumsi dalam jangka panjang. Karena itu, Satgas Pangan Polres menegaskan bahwa praktik penggunaan bahan kimia berbahaya dalam makanan merupakan pelanggaran hukum yang akan ditindak tegas.
Di sisi lain, hasil dialog dengan para pedagang menunjukkan bahwa sebagian besar menyambut positif kegiatan pengawasan yang dilakukan aparat. Mereka menilai kehadiran Satgas Pangan Polri di pasar dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan konsumen terhadap bahan pangan yang dijual.