Ia menambahkan, kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Muara Enim.
“Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya,” tegasnya.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kami akan menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang,” tandasnya.