
PALI_ Polres PALI, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talang Ubi.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP / A / 37 / V / 2024 /SPKT.Resnarkoba / Res.Pali / Polda Sumatera Selatan tanggal 28 Mei 2024, pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan tersangka SR (44), yang merupakan warga Dusun IV, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, dilakukan di Jl. Lintas Belimbing – Sekayu, Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Tersangka diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kasat Satreskoba Polres PALI IPTU Aan Sriyanto SH. MH mengatakan Berawal dari informasi masyarakat, petugas Satresnarkoba Polres PALI menerima laporan bahwa SR (44), warga Desa Panta Dewa, terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.