Tersangka DK (35) mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk proses lebih lanjut, tutupnya
Share this:
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Komentar *
Nama *
Email *
Save my name and email in this browser for the next time I comment.