
OKUS.JAAMSUMSEL.COM – Polres Oku Selatan mengungkap peredaran 1.172 Gram jenis Ganja di kecamatan tiga haji kab. Oku selatan. Rabu, (12/03/25) Pagi.
Kapolres Oku Selatan Akbp M Khalid Zulkarnain melalui kasat narkoba Akp Alimin menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di desa tersebut.
“Kami mendapat informasi, bergegas kami lakukan penyelidikan dan alhamdulillah anggota kita berhasil menangkap pelaku” Ujar kasnar kepada awak media.
Lanjutnya, AH serta AS akhirnya tangkap dan saat penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik berwarna kuning yang berisikan ganja kering seberat 1.172 gram.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan dalam tahap pemeriksaan guna ke penyidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan kedua nya, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. (aj).