Barang bukti yang berhasil disita Enam belas paket sabu-sabu, Satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, Dua buah amunisi, Satu unit HP merk Oppo, Satu skop plastic, Satu bal plastik klip bening, Satu buah timbangan digital
Dan untuk perkara senjata api, akan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Muara Enim.
Pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api,” jelasnya.