Jaamsumsel.com – Sebanyak 47 pucuk senjata api rakitan hasil serahan dari masyarakat muba selama tahun 2024 hingga 2025 dimusnahkan Dilapangan Mako Brimob Polda Sumsel Yang Dipimpin Bapak Kapolda Sumsel.
Pemusnahan Senjata Api Ilegal dilakukan secara simbolis dengan cara memotong senjata api menggunakan mesin pemotong, sebagai bentuk komitmen aparat dalam mencegah penyalahgunaan senjata api ilegal.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPTU Hutahean, S.E., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan senjata api rakitan yang diserahkan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami Polres Muba dan Jajaran Polsek Sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat yang telah sukarela menyerahkan senjata api rakitan. Namun, kami juga mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Muba yang masih menyimpan senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada aparat berwenang setempat* tegas IPTU Hutahean.