MARTAPURA.JAAMSUMSEL–DA (30), pelaku pembunuhan berencana atau Penganiayaan dijembatan desa Menanga Tengah Kec Semendawai Barat Kab Oku Timur ditangkap Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Oku Timur dan Unit Reskrim Polsek Cempaka. Rabu, (26/02/25) Sore.
Korban Agus Cik (56) warga desa menenga tengah kec semendawai barat kab OKU timur meninggal dunia setelah menjadi korban pembunuhan berencana pelaku yang merupakan warga desa Menanga tengah kec semendawai barat kab OKU timur.
Kapolres Oku Timur Akbp Kevin Leleury Sik Msi yang didampingi kasat Reskrim Akp Mukhlis dan kapolsek cempaka Iptu evredi antoni malau sh membenarkan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 08 Februari 2025 Pukul 01.30 wib.

Saat melalukan aksinya, pelaku tak sendirian. Ia dibantu rekan nya MP (DPO).
“Kalau motifnya dari pengakuan pelaku, ia melakukan atas dasar pelaku sering ditekan korban untuk mencari hutangan uang untuk korban” Kata kapolres dalam konferensi pers nya Senin, (03/03/25).
Ditambahkan kapolres, hutang yang dicarikan pelaku diberikan kepada korban dan hutangan uang tersebut pelaki DA sendiri yang membayar nya hingga tanah dan motor pelaku juga dijual.
“Gara – gara hutang lah, emosi pelakunya memuncak, tanah milik pelaku da yang ia gadaikan kepada orang lain untuk membayar hutang disekat oleh korban, sehingga pelaku melakukan pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan korban akhirnya meninggal dunia”Ujarnya lagi.
Lanjutnya, pelaku ini telah berencana untuk melakukannya dengan memancing korban keluar rumah dengan bantuan temannya inisial MP (Dpo).
“Setelah keduanya bertemu, pelaku langsung menyiramkan cuka parah kearah muka korban. Lalu pelaku Da memukul kepala belakang korban dengan menggunakan kayu berulang kali sehingga korban jatuh tersungkur. Melihat korban sudah kejang – kejang, pelaku da masih masih memukul dahi korban berulang – ulang sampai korban terjatuh dari jembatan”katanya lagi.

“Klau peran MP yang masih DPO hanya membantu untuk memancing korban keluar rumah” Ujarnya.
Pelaku setelah melakukan nya langsung melarikan diri ke arah merangin jambi, sehingga personil polres okut langsung menangkapnya. Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik sat Reskrim Polres Oku Timur untuk proses selanjutnya dan pelaku akan dijerat pasal 340 KUHPidana ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau 20 tahun.
Editor ; (Aj)