
“Satu dari tiga orang pelaku Curat berhasil kita amankan ya,,jadi dua orang masih DPO dan kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati – hati, jika melihat para pelaku yang masih DPO tersebut segera laporkan ke Pihak berwajib terdekat”Ujar Kapolsek Bayung Lencir IPTU M. Wahyudi, S.H, M.H mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti, dan gelar perkara, pelaku Dear Bratanata Purba ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 25 Juli 2025.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Yamaha Aerox warna hitam dan 1 lembar STNK Yamaha Aerox.
Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian bersama Acil dan Acong yang saat ini masih dalam pengejaran.