Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bayung Lencir untuk proses hukum lebih lanjut. (Aj).
Share this:
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Komentar *
Nama *
Email *
Save my name and email in this browser for the next time I comment.