“Setelah diamankan warga kemudian diserahkan ke pihak kepolisian dalam keadaan terluka,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.
“Kita juga memgamankan bad ag bukti berupa 1 unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BG 1892 JB. Atas aksinya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp500 juta,”tegasnya.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas penyidikan. Beberapa saksi termasuk dua warga.