
Jaamsumsel. Com – Polsek Pulau Rimau, Polres Banyuasin kembali berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Pengungkapan kasus Curat ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B /02/IV/2025/SPKT/Polsek Pulau Rimau/Polres Banyuasin/Polda Sumatera Selatan, tanggal 12 April 2025.
Kapolsek Pulau Rimau Iptu Yusri Meriansyah SH, mengatakan, kejadian pencurian ini terjadi pada Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB, dipinggir Jalan Desa Mukut Kecamatan Pulau rimau Kabupaten Banyuasin.
Lanjut Iptu Yusri Meriansyah, kasus pencurian ini dialami oleh korban
Abdul Kosim yang merupakan warga Desa Wono Dadi RT 002 RW 001 Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuaisn.