
Menurut Kapolsek Iptu Yusri Meriansyah, terduga pelaku berinisial AP (21) diduga
mengambil 1 buah Gardan Mobil Truk Mitsubishi Ps dan 2 buah As Payung yang saat itu dalam keadaan terpasang Di Mobil Truk Mitsubishi PS Milik Korban Abdul Kosim (48).
“Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditafsirkan Sebesar Rp.12.000.000,00. Dan korban melaporkan Kejadian Tersebut Ke Mapolsek Pulau Rimau,” jelas Iptu Yusri Meriansyah, kepada wartawan, Kamis (17/4).
Atas laporan ini, lanjut Iptu Yusri Meriansyah, kurang dari satu bulan Polsek Pulau Rimau terus melakukan penyelidikan. Dan Pada Senin tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Team Rimau Puri Unit Reskrim Polsek Pulau Rimau mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.