
Jaamsumsel.Com – Polsek Sanga Desa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Masjid At-Taqwa Dusun 1 Desa Nganti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Tersangka yang diamankan diketahui bernama Wirohman (39), warga setempat.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku diketahui memotong besi pagar bagian belakang masjid menggunakan gunting besi.
“Pagar besi yang dipotong berjumlah empat unit dengan ukuran masing-masing lebar 3 meter dan tinggi 1,5 meter. Besi hasil curian tersebut rencananya akan dijual,” terang IPTU Joharmen.