Aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh Budiarto (45), Kepala Desa Nganti yang juga pelapor dalam perkara ini. Atas kejadian tersebut, pihak masjid mengalami kerugian hingga Rp10 juta.
Tersangka ditangkap saat membawa hasil curian menggunakan sepeda motor di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau, tepatnya di Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa. Salah satu rekan pelaku berhasil melarikan diri saat penangkapan berlangsung.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga karung potongan besi pagar, satu buah gunting besi, dan satu unit sepeda motor Honda yang digunakan pelaku.
Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa pelaku Wirohman tidak bekerja sendiri. Ia mengakui aksi tersebut dilakukan bersama seorang rekannya bernama Roma yang kini masih dalam pengejaran petugas.