Ditegaskan Imamsyah, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil Ungkap Kasus Target Operasi (TO) Sikat Musi I Tahun 2025 yang telah dijalankan.
“Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 362 KUHPIdana, ” tandasnya.(Aj).
Share this:
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Komentar *
Nama *
Email *
Save my name and email in this browser for the next time I comment.