
JAAMSUMSEL.com.Lais – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan didusun VI Desa Teluk Kijing III Kec. Lais Kab. Muba, berinisial NKD (18) kembali dibekuk Polisi.
Kali ini NKD berurusan kembali dengan aparat penegak hukum. Setelah mengambil sejumlah barang dari halaman rumah korban di dusun VI Desa Teluk Kijing III Kec. Lais Kab. Muba.
http://Jaamsumsel
“Jadi, perlu kami jelaskan. Pelaku ini adalah residivis curat, saat ini dia tersandung lagi dalam kasus curat lagi”ujar Kapolsek Lais Akp Kemas Junaidi, SH mewakili Kapolres Muba Akbp God Parlasro Sinaga, Sh, Sik, Mh saat dikonfirmasi Senin, (05/05/25) pagi.
Kemas munuturkan, pelaku ini ditangkap di desa Teluk Kijing III Kec. Lais pada Kamis 01 Mei 2025 Sekira pukul 11.00 wib.
Kasus ini, setelah SA (39) warga Dusun V Desa Nusa Serasan kec. Sungai Lilin Kab Muba melaporkan kejadian yang di alaminya ke SPKT Polsek Lais. Barang yang hilang milik korban diantaranya berupa 1 (satu) Keping plat besi warna coklat dengan ukuran 50 cm x 70 cm,1 (satu) pasang sandal warna hitam – putih.
http://Jaamsumsel
Dalam keterangan kemas, Unit Reskrim nya melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku dan akhirnya ditangkap dan diamankan di mapolsek Lais.
“pelaku ini memanjat pagar rumah korban, alhasil kemudian pelaku mengambil 2 (Dua) unit plat besi dengan ukuran 70 cm x50 cm dan ukuran 68 em x 54 em x 57 cm yang berada di samping rumah korban”ujarnya lagi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana. (Aj).