
Kapolsek berujar, setelah menerima laporan dari orang tua korban, pada Rabu, tanggal 03 April 2025, sekira jam 19.30 WIB setelah pihaknya melakukan penyelidikan, kemudian didapatkan identitas para pelaku serta keberadaan salah satu pelaku lainnya yang bernama MZN (19).
Kemudian, Kanit Reskrim Ipda Atyanto Purwatmoko SH dan Anggota unit Reskrim langsung bergerak menuju keberadaan pelaku untuk melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku dan berhasil mengamankan salah satu pelaku yang bernama MZN.
“Pelaku MZN ditangkap saat sedang berada di rumahnya yang beralamat di Lorong Tersoda RT. 04 RW. 01 Desa Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin. Dan setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan pengeroyokan terhadap korban,” jelas Fariz.