Setelah dilakukan Pemeriksaan Tersangka mengakui bahwa dia telah melakukan tindak Pidana Pencurian sebuah sepeda motor Honda Beat dihalaman parkir Rumah Makan Sederhana dibilangan Handayani Mulya.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, menjelaskan kronologis pencurian sepeda motor tersebut.
Menurutnya pencurian itu terjadi pada hari Minggu Tanggal 09 Juli 2023 Sekira Pukul 16.40 Wib Bertempat Di Rumah Makan Sejahtera Kelurahan Handayani Mulya.
Saat itu pelaku berinisial RBS (menjalani hukuman) bersama teman lainnya (DPO) berangkat dari Desa Talang Bulang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Merah, Dan 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Aerox Warna Ungu, mengarah Ke Komperta untuk melihat pasar malam.