
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polres Musi Banyuasin mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya. Bersama kita perangi narkoba demi generasi yang sehat dan masa depan yang lebih baik.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dikabupaten Muba, jika mengetahui adanya peredaran narkoba dilingkungan sekitarnya. Segera menghubungi Aparat Kepolisian Setempat”Ujar Kapolres muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.H, M.H. (Aj).