“Perusahaan sendiri mengalami kerugian ± Rp. 6.000.000,- ( enam juta rupiah ) dan satu pelaku sudah kita amankan”ujar Kapolsek
Lanjut nya, barang bukti berupa satu Unit Mobil Truck Merk Izuzu NMR 71125 PS Warna Putih Nopol D 9012 SC, Empat batang staping box esv dengan panjang masing-masing perbatang ± 2 (dua) Meter, satu batang pipa besi ukuran 8 Inch dengan panjang ± 1,5 (satu koma lima) Meter, satu unit sepeda warna hijau hitam dengan merek ATLA, satu buah timbangan duduk merek kilang laju ukuran 500 kg, satu set alat las beserta tabung gas ukuran 30 kg juga turut diamankan.
Atas Perbuatannya yang bersangkutan dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(SG)