
Dukungan warga setempat menjadi kunci keberhasilan. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan pelaku yang sempat diamankan oleh warga,” jelas IPDA Frans.
Pelaku pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana berinisial DN (24) ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB dan mengakui aksinya bersama rekan bernama TG yang masih buron.
Ibu Wiwit, yang merayakan ulang tahunnya di hari yang sama, mengaku lega atas kerja cepat polisi.
“Saya syukuri motor ini kembali, apalagi di hari spesial saya. Terima kasih kepada Bapak Kapolsek, tim Reskrim, dan warga yang setempat,” ujarnya
Motor tersebut telah diamankan sebagai barang bukti, sementara DN menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan pencurian dan melacak keberadaan Tegar. Kapolsek Agus Widodo menegaskan,