Setelah melihat kedua pelaku ini, kata Tambunan, korban berteriak meminta pertolongan warga sembari mengejar pelaku, Warga yang mendengar teriakan korban melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Satu pelaku terjatuh dari sepeda motor yang dibawanya dan barhasil ditangkap masa, Sedangkan pelaku lainnya kabur dengan membawa motor hasil curian,” jelasnya.
Mendapatkan laporan, tim Opsnal Polsek Semendawai Suku III langsung mengamankan pelaku dari amukan massa.
“Setelah kita amankan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan satu bilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan dipinggang sebelah kiri,” pungkasnya.
Penangkapan diperkuat berdasarkan Operasi Sikat I Musi – 2024 berdasarkan Sprint Nomor: Sprin/ 773 /V/OPS.1.3./2024, tanggal 07 Mei 2024 tentang penanggulangan Kejahatan masyarakat dengan sasaran Penegakan hukum Kejahatan Curat, Curas dan. Curanmor.