
Tribratamubanews.com – Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba), melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sekayu.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 18.23 WIB, di sebuah pondok belakang rumah milik Susianna, warga Jalan Dusun Lama Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Susianna sering melakukan transaksi narkotika di pondok belakang rumahnya, anggota Sat Res Narkoba Polres Muba melakukan penyelidikan.
Penyelidikan yang dipimpin ini membuahkan hasil. Pada saat penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.