Barang bukti yang ditemukan antara lain,35 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,19 gram,2 buah plastik klip benin,1 buah dompet emas warna kuning
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di lokasi yang telah disebutkan sebelumnya. Setelah dilakukan interogasi, Susianna mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Penangkapan ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di wilayah Musi Banyuasin.
Atas perbuatannya, Susianna Binti Cik Wan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
http://Jaamsumsel
Kapolres Muba, AKBP God Palarso, SH, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Budi Mulya S.H., MH menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Musi Banyuasin.