Atas perbuatannya, Yopindra dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan bukti pendukung. Proses pemberkasan akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Kita mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan, terutama di area ramai dan terbuka seperti hajatan atau pasar malam. Keberanian korban melawan pelaku patut diapresiasi, namun aparat juga mengingatkan pentingnya keselamatan dalam situasi seperti ini,”tutupnya. (Aj)