
“Pengakuan tersangka baru 1 bulan mengedarkan sabu” Ujarnya kemas lagi.
Tersangka setelah dibawa ke mapolsek langsung dilimpahkan ke sat res narkoba Polres muba guna penyelidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (aj/hms).