
SEKAYU.JAAMSUMSEL – Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Muba menggeledah Kantor PT Muba Electric Power (PT MEP), Rabu (26/02/25) Pagi tadi.
Hal ini dilakukan sebagai lanjutan pengembangan untuk bukti perkara dugaan korupsi pembayaran arus listrik atau jual arus dari tahun 2017 sampai dengan 2019 dengan estimasi potensi kerugian puluhan miliyar, ini hasil dari perhitungan dari inspektorat kab. Muba.
Pada awal kontrak ada indikasi pemufakatan jahat, dimana ada indikasi pembayaran tidak sesuai kontrak atau kelebihan bayar.
Kapolres Muba Akbp Listiyono Dwi Nugroho melalui kasat Reskrim Polres muba akp adhi abrianto strk membenarkan penggeledahan lantor PT MEP tersebut.
“Hari ini kita lakukan penggeledahanditemulam barang bukti lanjutan, dimana hasilnya diamankan beberapa dokumen dan alat alat elektronik yang menyangkut dalam perkara tersebut”
Lanjutnya, penggeledahan ini dilakukan dirapat direktur dan beberapa ruangan manager di kantor PT MEP.
“Setelah geledah ini dan akan kita lakukan penetapan tersangka, dimana sebelumnya sudah diperiksa beberapa puluhan saksi” Terangnya.
Tindak pidana korupsi itu modusnya yakni pada tanggal 15 Agustus 2017 sampai dengan April 2019 telah dilakukan kesepakatan kegiatan kerjasama dalam pengadaan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) dengan kapasitas 2 x 1 mw berada di desa bandara agung, kecamatan lalan
Dimana BUMD itu PT MEP dengan PT daruma Mitra Alam tahun 2017 sampai dengan 1019 membeli alay tersebut. (RM/Aj).