
Sambungnya, Kapolsek menegaskan para pelaku ini bernama Aprin Hata Als Boker (37) (DPO Lapas Sekayu) Desa Pangkalan Bulian Kec. Batanghari Leko Kab. Muba dan dan satu pelaku lainnya bernama Yahudi Saputra (22).
Dari pemeriksaan, para pelaku Senin 03 Maret 2025 Sekira pukul 17.00 Wib masuk dan mengambil barang – barang jualan manisan berbagai Merk rokok, Susu, minyak Sayur dan lain- lain, uang, tak hanya itu uang Tunai dalam laci Kurang Lebih Rp. 9.000.000., ( Sembilan Juta Rupiah ), uang didalam Box Obat – obattan Kurang Lebih Rp. 5.000.000., ( Lima Juta Rupiah ).
http://jaamsumsel
Tak sampai di situ pelaku masuk kedalam Kamar Korban mengambil Celengan Warna Putih Ping didalam lemari yang berisi uang Kurang lebih Rp. 5.400.000., ( Lima Juta empat ratus ). Tak puas, pelaku juga mengambil uang milik istri korban didalam dompet senilai. 7.000.000.,, uang dalam Toples di lemari Rias kurang lebih Rp. 3.200.000.,- ( Tiga juta dua ratus ) dan 1 ( satu ) Buah Senapang angin Warna Silver Jenis. Vcp.