
“Iya, dari pengakuan kedua pelaku ini, setelah ambil barang – barang milik korban. Mereka keluar melalui pintu samping belakang rumah korban” Ujar Nasirin lagi.
“Dari laporan Korban Zuharsa (38) warga Dusun IV Desa Pangkalan Bulian Kec. Batanghari Leko
Kab. Muba yang mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000.,- ( Empat puluh juta rupiah) ke spkt polsek Batang hari leko, kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda A. Malau, SH, beserta personil untuk langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dan alhasil Sabtu 12 April 2025 dini hari keduanya berhasil ditangkap.
http://jaamsumsel
“Untuk tersangka DPO langsung kita serahkan ke Lapas Sekayu” Ujar kapolsek lagi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan selanjutnya. (Aj).