160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

3 Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Polisi

750 x 100 AD PLACEMENT

Jaamsumsel.Com – Satreskrim Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.

Kasus ini terungkap setelah korban, YY (12), seorang pelajar asal Sungai Lilin melaporkan kepada ibunya, sehingga ibunya pun marah dan melaporkan pelaku ke SPKT Polres Muba pada Rabu (7/5/2025).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kosong yang berada di samping rumah pelaku. Pelaku, PJ (23), warga Sungai Lilin, diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.

“Berdasarkan keterangan korban dan para saksi, serta hasil gelar perkara, pelaku kemudian kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahean, S.H Mewakili kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H

Pages: 1 2
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT