Opsnal Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa 1 lembar Akta Kelahiran korban. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Muba mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan rumah maupun di luar, guna mencegah terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. (Aj).