
JAAMSUMSEL.com. Tarakan, – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu kembali digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan.
Modus yang digunakan kali ini terbilang unik namun berbahaya — sabu-sabu disembunyikan di dalam perut ikan dan dikirim melalui jalur laut seolah-olah sebagai kiriman ikan segar.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (7/5), sekitar pukul 14.00 WITA, ketika seorang buruh di Pelabuhan Malundung, Tarakan, melaporkan adanya dua box ikan yang mencurigakan.
Box tersebut dirasa terlalu ringan dan tidak dingin seperti kiriman ikan pada umumnya. Pada karung pembungkus juga ditemukan nama “Cakra” dan nomor telepon, dengan alamat tujuan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat dan melakukan pemeriksaan terhadap box tersebut sekitar pukul 17.00 WITA. Hasilnya, petugas menemukan 60 bungkus sabu yang sudah dililit lakban coklat, disembunyikan secara rapi di dalam perut ikan. Berat bruto mencapai 3.803 gram, dengan berat bersih 3.237,2 gram.
Menindaklanjuti temuan itu, polisi kemudian melakukan metode kontrol delivery dengan membiarkan barang sampai ke tujuan untuk menangkap penerimanya. Pada Sabtu dini hari (10/5), box tersebut tiba di Pelabuhan Nusantara, Pare-Pare, dan diteruskan oleh sopir angkot menuju Kabupaten Pinrang.
Sesampainya di lokasi tujuan, seorang pria datang menggunakan angkot untuk mengambil paket. Pria tersebut langsung diamankan oleh petugas dan diketahui bernama Sdr. AL, warga Kabupaten Pinrang.
Dalam pemeriksaan awal, AL mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A untuk mengambil kiriman tersebut. Ia juga mengaku sudah dua kali menjalankan tugas serupa. Pada pengambilan pertama, AL menerima upah sebesar Rp60 juta, sedangkan pada pengambilan kedua, ia belum sempat menerima upah karena keburu ditangkap.
Diperkirakan, nilai ekonomis dari sabu tersebut mencapai Rp4.855.800.000 jika diasumsikan harga pasar sebesar Rp1,5 juta per gram. Berdasarkan estimasi, setiap gram sabu dapat merusak 12 orang, sehingga lebih dari 38.800 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar. (Aj/humas Polres Tarakan)