JAAMSUMSEL.COM – Dua pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin. Kali ini ditangkap dalam kasus peredaran narkotika. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Keduanya ditangkap Rabu, 15 April 2026, siang di rumah milik seorang warga di Desa Pinang Banjar. Untuk pelaku RP (28), merupakan warga Dusun III Desa Pulau Harapan, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, dan A (23), merupakan warga Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin.
Hal ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., langsung memerintahkan Kanit Idik II IPDA Angga Wibowo, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.