
JAAMSUMSELcom – Seorang pemuda berinisial WA (24), warga sungai Lilin, Kabupaten Muba ditangkap Polisi. Tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana membawa lari anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 Ayat (1) KUHPidana tentang Perlindungan Anak.
Bermula pada Selasa (29/7/2025) sekira pukul 02.00 WIB di rumah korban di Kecamatan Batang Hari Leko. Saat itu, ibu korban, terbangun untuk buang air kecil dan mendapati anaknya, SS (17), sudah tidak ada di rumah. Mengetahui hal tersebut, ia langsung melaporkan kepada suaminya.
Sehari setelah kejadian, tepatnya Rabu (30/7/2025), keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari adik korban, AM. Pesan itu berisi surat keterangan bahwa korban telah menikah siri dengan tersangka.