Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polres Muba. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, penyidik menetapkan WA sebagai tersangka.
“iya, Satreskrim Polres Muba kita melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan dititipkan ke Rutan Polres Muba guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, SH mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H.
Dalam perkara kasus ini, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar Akta Kelahiran atas nama korban Mawar Melati., 1 lembar Surat Keterangan Menikah Siri atas nama Androw dan Mawar Melati.