Jaamsumsel.com – Polsek Sanga Desa mengamankan seorang pria berusia 35 tahun bernama Candra Irawan, warga Dusun IV Desa Terusan, karena diduga terlibat dalam aksi pencurian mesin genset dari sebuah saumil milik warga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025 malam, saat penjaga saumil bernama Arlin mendapati gudang dalam keadaan terbuka dan mesin genset merk Krisbow yang biasanya tersimpan di dalamnya sudah tidak ada. Ia langsung menghubungi pemilik saumil, H. Subhan Ismail, warga Jakarta, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanga Desa.
Dari penuturan Arlin, beberapa saat setelah mengetahui barang hilang, ia sempat melihat Candra bersama dua orang lainnya sedang membongkar mesin yang diyakini milik korban. Dalam percakapan yang sempat terekam secara lisan, salah satu orang yang bersama Candra sempat mengakui bahwa genset itu mereka ambil saat saumil dalam keadaan kosong.