Setelah menerima laporan, Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen SH memerintahkan personelnya untuk segera melakukan penyelidikan. Candra Irawan kemudian berhasil diamankan di rumah orang tuanya pada Minggu dini hari. Polisi juga menyita barang bukti berupa mesin genset dan palu besi yang digunakan untuk membongkar gudang.
“Pelaku mengakui telah membuka pintu gudang dengan palu, kemudian membawa genset menggunakan mobil yang dikemudikan rekannya. Setelah itu, barang dibawa ke rumah ayahnya,” ungkap IPTU Joharmen saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).
Dalam pengakuannya, Candra menyebut tindakan itu dilakukan atas perintah ayahnya, yang merasa memiliki piutang terhadap korban. Genset diambil sebagai bentuk kompensasi.