Meski pelaku sudah mengakui perbuatannya, penyidik Polsek Sanga Desa masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk Aprika dan Candra Hariyadi yang disebut ikut serta dalam aksi tersebut.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek. Proses penyidikan terus berjalan untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dan apakah benar ada unsur utang piutang yang dijadikan alasan pembenar,” tegas IPTU Joharmen. (Aj)