
Pelaku ini menawarkan investasi berupa DO (Delivery order) sawit. Setelah korban menyerahkan uang dan tergiur, lalu pelaku tidak bisa lagi dihubungi hingga saat ini atau berusaha menghilangkan jejak.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa Print Out Rekening Koran yakni 1 lembar examplar atas nama Evi Sartika dengan No. Rekening 578601005850536, 1 lembar examplar atas nama Warni dengan No. Rekening 805801019668535, 1 lembar examplar atas nama Buki Syaputra dengan No. Rekening 578601007377534, 1 lembar examplar atas nama Awam Sukaryo dengan No. Rekening 578601006665536.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Noviyanti sebagai saksi, memeriksa saksi-saksi lainnya, dan mengumpulkan alat bukti. Setelah dilakukan gelar perkara, status Noviyanti dinaikkan menjadi tersangka dan kini menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Muba.