
“Jadi tersangka ini hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 kita tetap kan sebagai tersangka dan telah kita Tahan.”Ujar Kasi Humas.
Sambungnya, Dari pengakuan tersangka Uang dari para korban Dipake untuk bayar hutang dan kehidupan sehari – hari serta membeli beberapa aset.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Musi Banyuasin.(Aj).