
Kini, Aprianto telah diamankan di Satreskrim Polres Muba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untik tersangka kita jerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini tim masih menunggu hasil identifikasi untuk mencocokkan sidik jari pelaku pada mobil hasil curian yang berhasil diamankan,”jelasnya.