
“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit mobil dan sejumlah alat bantu yang digunakan untuk membobol kendaraan,” ujar Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga,S.H, S.I.K, M.H Rabu (26/6/2025).
Penangkapan terhadap Aprianto sempat diwarnai perlawanan. Pada 5 Juni 2025 lalu, tersangka pernah hendak diamankan dalam kasus pencurian mobil truk di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan. Saat itu, ia justru mencoba menabrak anggota menggunakan truk hasil curian dan berhasil melarikan diri.
“Tersangka berhasil melarikan diri, pelarian tersangka berhasil terhenti setelah anggota mengetahui tempat persembunyian. Saat diamankan anggota sempat melepaskan tembakan peringatan dan akhirnya berhasil diamankan,”ungkapnya.