
Ketiga pelaku diketahui bernama Sopian Hadi alias Wak Pet (43), Sukarni alias Nang (43), dan M. Fikri alias Fik (34). Mereka berasal dari wilayah Kecamatan Rambutan dan Plaju, Palembang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecerdikan korban yang berpura-pura mencari drum bekas bersama saksi. Beberapa waktu kemudian, pelaku Fik menawarkan dua drum kepada saksi yang dikenali sebagai milik korban. Informasi itu segera diteruskan ke pihak kepolisian.
“Tim langsung bergerak cepat. FIK berhasil diamankan lebih dulu, dan dari keterangannya, diketahui dua pelaku lain turut terlibat,” tambah Kapolsek.
Pada hari yang sama, Sukarni berhasil diamankan berikut lima drum hasil curian yang belum sempat dijual. Sementara pelaku ketiga, Sopian Hadi, ditangkap pada 5 Mei 2025 saat melintas di Desa Sungai Kedukan.