160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Cabuli Anak dibawah Umur, Pria 23 Tahun ditangkap Polisi

750 x 100 AD PLACEMENT

Tribratamubanews.com – Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap NR (23) pada Selasa tanggal 29 April 2025 Sore pukul 17.30 Wib.

Sosok 23 tahun warga lubuk Linggau tersebut merupakan terduga pelaku tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur bertempat di kec. Babat Toman.

Kasat Reskrim Polres Muba Akp M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H mewakili kapolres muba Akbp God Parlasro Sinaga, Sh, Sik, Mh mengatakan bahwa penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur ini berdasarkan laporan polisi pihak korban yang masuk ke SPKT.

http://Jaamsumsel
“Pelaku mengakui pada saat diinterogasi bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dibawah umur berinisial TUU (10) sebanyak 1 kali dikec babat Toman”ungkapnya dalam keterangannya.

Menurut Afhi, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku dilakukannya pada hari Selasa (29/04/25) pukul 11.00 Wib.

http://Jaamsumsel
“Setelah kita lakukan pemeriksan saksi – saksi serta alat bukti, kemudian kita lakukan gelar perkara. Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan saat ini pelaku telah diamankan dirutan Mapolres Muba”kata Afhi lagi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Aj)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT