Tribratamubanews.com – Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap NR (23) pada Selasa tanggal 29 April 2025 Sore pukul 17.30 Wib.
Sosok 23 tahun warga lubuk Linggau tersebut merupakan terduga pelaku tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur bertempat di kec. Babat Toman.
Kasat Reskrim Polres Muba Akp M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H mewakili kapolres muba Akbp God Parlasro Sinaga, Sh, Sik, Mh mengatakan bahwa penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur ini berdasarkan laporan polisi pihak korban yang masuk ke SPKT.
http://Jaamsumsel
“Pelaku mengakui pada saat diinterogasi bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dibawah umur berinisial TUU (10) sebanyak 1 kali dikec babat Toman”ungkapnya dalam keterangannya.