Menurut Afhi, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku dilakukannya pada hari Selasa (29/04/25) pukul 11.00 Wib.
http://Jaamsumsel
“Setelah kita lakukan pemeriksan saksi – saksi serta alat bukti, kemudian kita lakukan gelar perkara. Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan saat ini pelaku telah diamankan dirutan Mapolres Muba”kata Afhi lagi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Aj)