
Perhiasan yang dicuri berupa gelang emas seberat 3 suku, liontin emas 1 suku, dan kalung emas 4 suku yang disimpan di dalam lemari ruang depan rumah korban.
Setelah mengambil perhiasan tersebut, tersangka menjual gelang dan liontin emas di sebuah toko emas di Pasar Perjuangan Sekayu, sementara kalung emas 4 suku digadaikan di PT Pegadaian UPC Sekayu. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 lembar Surat Bukti Gadai UPC Sekayu dan 1 buku tabungan BRI atas nama Bailah dengan nomor rekening 578701001648525.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materi mencapai Rp 86.400.000. Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan gelar perkara, Bailah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Muba.