
Kapolres Musi Banyuasin melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati dalam mempercayakan orang dirumah. barang berharga juga harus disimpan di tempat yang lebih aman yang tidak diketahui orang lain,” ujar Kasi Humas.
Saat ini tersangka Bailah telah diamankan dan proses hukum lebih lanjut sedang berjalan di Polres Muba. (Aj)